Inilah yang dilakukan Dengan Uang Pesangon Pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berita Dana Informasi

Akhir-akhir ini semakin sering terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK secara sepihak oleh perusahaan. Di tengah persaingan dunia kerja yang semakin ketat apalagi Fresh graduate yang juga mengincar pekerjaan semakin membuat banyak orang kesulitan untuk bisa memperoleh pekerjaan yang mereka inginkan. Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencatat pada tahun 2025 ini saja, PHK telah terjadi di 15 provinsi seluruh Indonesia dan banyak dari mereka yang menganggur.

Bisakah Hidup Setelah Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Pesangon Saja?

Sudah sekitar 18,160 orang yang kehilangan pekerjaan mereka di tahun 2025 ini dan meningkat dibandingkan dengan data di awal tahun 2025 yang lalu hanya sekitar 3.325 orang saja. Ketika dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, uang pesangon akan mereka terima dari perusahaan tersebut. Tejasari yang merupakan perencana keuangan dari Tatadana Consulting mengatakan bahwa uang pesangon itu penting sekali untuk dikelola dengan baik sebelum kerja lagi.

Uang pesangon yang mereka dapatkan setelah PHK memang tidak akan bertahan lama dan tidak bisa mereka gunakan untuk hidup setiap hari. Uang pesangon hanya diberikan sekali saja selamanya setelah PHK. Teja mengatakan bahwa mereka yang menerima uang pesangon itu harus tahu prioritas yang tepat untuk menggunakan uang pesangon ini dan tahu apa yang perlu mereka bayarkan lebih dulu dibandingkan lainnya. Dengan demikian, kondisi keuangan juga tidak akan terlalu terganggu.

Teja mengatakan jika ada utang, maka wajib untuk dilunasi lebih dulu entah itu dalam bentuk KTA atau Kredit Tanpa Agunan, kartu kredit, pay later maupun utang pinjol. Hal ini akan mengganggu dan menumpuk jika tidak segera dilunasi. Kemudian, penting sekali bagi mereka yang baru saja kena PHK untuk menghitung anggaran bulanan dengan baik dan berhemat. Pengeluaran pribadi harus ditekan dengan baik dan menentukan jumlah anggaran pribadi atau rumah tangga dengan efisien.

Cara Kelola Uang Pesangon Setelah Jadi Korban Pemutusan Hubungan Kerja

Anda harus mencoba melihat apakah pengeluaran pribadi Anda masih ada yang bisa dihemat atau ditekan dengan baik sehingga uang pesangon pasca pemutusan hubungan kerja ini masih cukup sampai Anda setidaknya bisa menemukan pekerjaan kembali untuk memenuhi kebutuhan. Teja juga menjelaskan bahwa penting untuk dapat mengecek pengeluaran yang lainnya dan perlu untuk dibayarkan pada tahun berjalan. Contohnya adalah SIM atau Surat Izin Mengemudi, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, PBB atau Pajak Bumi Bangunan, asuransi maupun yang lainnya.

Semua pembayaran itu memiliki jatuh tempo sehingga Anda harus bisa membayarnya dengan baik. Setelah semua kebutuhan telah terpenuhi, penting pula untuk menghitung total tabungan, harta, dana darurat dan gabung dengan pesangon Anda. Anda harus bisa mengetahui berapa lama atau berapa bulan Anda bisa bertahan dengan modal itu. Karena meskipun Anda langsung mencari kerja sekaligus, bukan hal yang mudah untuk bisa langsung mendapatkannya apalagi persaingan semakin ketat dan banyak pesaing. Ditambah lagi jika usia sudah tidak lagi muda, maka akan kalah dengan yang lain.

Teja mengatakan jika Anda belum menemukan pekerjaan yang tetap, maka Anda bisa mencoba mengambil part time maupun menggunakan modal Anda untuk membangun bisnis. Teja menegaskan jangan terlalu lama dalam mengambil keputusan karena jika makin lama Anda membuat keputusan mengenai pekerjaan ini, dana darurat apalagi pesangon Anda sudah tidak mungkin bertahan. Ditambah lagi jika Anda terkena PHK ketika sudah memiliki keluarga dan anak yang membutuhkan biaya tidak sedikit untuk pendidikan.

Karena itulah, di tengah kondisi perekonomian ditambah lagi gelombang pemutusan hubungan kerja yang makin marak terjadi, penting untuk setidaknya punya sumber pemasukan lain yang bisa menguntungkan dan setidaknya cukup untuk kebutuhan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *